Kuasa Hukum Andi Putra Baantah, Tak Ada Rekaman Pembicaraan dengan Sudarso

    Kuasa Hukum Andi Putra Baantah, Tak Ada Rekaman Pembicaraan dengan Sudarso
    Kuasa Hukum Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra, Dodi Fernando SH MH memberikan keterangan pers usai sidang Prapid di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/12/2012)

    Kuasa Hukum Bupati Kuansing non aktif Andi Putra, SH MH, Dodi Fernando SH MH mengaku perlu meluruskan berbagai informasi hoak atau bohong yang beredar ditengah tengah masyarakat, terkait kliennya pada saat terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 18 Oktober 2021 lalu.

    "Kami meluruskan, bahwa Pak Bupati seolah-olah melarikan diri. Itu hoak. Tidak benar. Kan Pak Bupati yang datang ke Polda Riau. Saya yang mengantarkannya. Dan ketika itu (Bupati) ditelpon melalui ajudan, melalui istrinya, bahwa istri Pak Bupati menyuruh Pak Bupati merapat ke Polda Riau, " Ungkap Kuasa Hukum Bupati Kuansing non aktif Andi Putra, SH MH, Dodi Fernando SH MH dalam siaran persnya usai sidang Prapid di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021).

    Kalau menurut KPK melarikan diri, diungkap Dodi, bahwa KPK pada Senin 18 Oktober itu mengaku tahu ada pertemuan Bupati dan pihak perusahaan, Sudarso, di rumahnya. Seharusnya, pihak KPK langsung menangkap Bupati Kuansing itu. "Ini mengapa tidak langsung ditangkap, kalau KPK tahu ada pertemuan Pak Bupati dengan Sudarso di rumahnya, kalau memang KPK niat mau nangkap, " Tegasnya.

    Disampaikannya, Perihal Bupati Andi Putra yang dituduh melarikan diri, bahwa sebelum Bupati menuju Pekanbaru. Dirinya bersama Bupati bersiap berangkat bersama, untuk memberikan kesaksian pada persidangan di PN Tipikor Pekanbaru, Selasa (19/10/2021).

    Bupati Andi Putra baru mengetahui, bahwa yang membuntutinya sejak di Mesjid Koto Baru pada Senin malam."Baru tahu Senin malam (yang membuntuti) itu KPK. Dan (Bupati) siang hari waktu Senin tanggal 18 Oktober itu sempat berhenti sholat di Mesjid Koto Baru Singingi Hilir, dan ternyata ketika yang ikut berhenti di mesjid itu adalah pihak KPK Mengapa tak ditangkap saja ketika di koto baru itu, " tanya Dodi.

    Dan sebelum diketahui, bahwa yang membuntutinya adalah KPK, Bupati merasa terancam. Sehingga dirinya ketika itu ingin memastikan apa benar ada yang mengikutinya. Dan Bupati, kata Dodi, berhenti di SPBU di Lipat Kain Kampar. "Sehingga saat itu, Pak Bupati baru tahu ada yang mengikuti, tetapi tidak tahu siapa yang mengikutinya. Jadi, kalau KPK mau nangkap, kenapa tidak ditangkap ketika itu, " tanya Dodi lagi.

    Kemudian, pada malamnya. Setibanya Bupati di rumah kediamannya di Pekanbaru. Kata Dodi, ada 2 orang penyidik KPK yang sempat sampai di rumah Bupati, jalan Sawit Pekanbaru. Lantas, ajudan dan sopir menanyakan kepada dua orang tersebut. "Bapak mau kemana, " tanya sopir dan ajudan Andi Putra sebagaimana dikutip Dodi.

    "Salah jalan, " itu jawab mereka juga ditirukan Dodi.

    "Kalaulah mereka menyatakan Pak Bupati melarikan diri. Sementara, Pak Bupati ada di rumah. Tangkap saja Pak Bupati di rumah. Tetapi itu tidak dilakukan, " Ujar Dodi.

    Setelah itu, kata Dodi, Bupati keluar dari rumahnya itu untuk pergi Ngopi. Dan nelpom saya. Lalu bertemu dirinya. Guna persiapan sidang di PN Pekanbaru. Sambil ngopi.

    "Lalu, ada telpon disuruh merapat ke Polda. Maka, kami datang. Kalau dikatakan Pak Bupati melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, itu tidak benar. Karena semua barang-barang yang ada sama Pak Bupati diserahkan baik-baik, " sanggah Dodi terus mengungkapkan.

    Namun yang semakin aneh bagi dirinya dan semua pihak, bahwa saat Sidang Prapid di PN Jakarta Selatan itu, tidak ada rekaman antara Bupati Andi Putra dengan Sudarso. Dan yang ada, kata Dodi, yang terungkap itu adalah rekaman berisi pembicaraan antara Sudarso dengan mantan Bupati Kampar Jefry Noer. Yang menurut Dodi, bercerita tentang kandang ayam. Dan bukan masalah izin perkebunan. " Tidak ada pembicaraan Sudarso dengan Bupati Andi Putra sama sekali, " Ungkap Dodi.

    Dalam persidangan Prapid di PN Jakarta Selatan, Dodi mengungkapkan, bahwa dulu ada disampaikan, ada uang senilai Rp200 juta ditemukan kepada Bupati Andi Putra. Dan dalam sidang, uang itu terbukti tidak ada. "Dulu ada disampaikan, ada uang 200 juta disampaikan KPK ditemukan kepada Pak Bupati pada tanggal 18 Oktober. Dan dalam sidang ini terbukti secara nyata, tidak ada uang yang dituduhkan pada Pak Bupati Andi Putra. Tidak ada sama sekali Pak Bupati menerima uang atau janji pada tanggal 18 itu, " Ujar Dodi lagi.

    Selanjutnya mengenai yang dituduhkan kepada Bupati Kuansing Andi Putra, bahwa ada iPhone pemberian dari perusahaan. Dodi Fernando menyampaikan, bahwa hal itu terbantahkan dalam sidang. Dan jelas, bahwa Iphone itu dibeli secara pribadi oleh orang nomor satu di Kuansing itu di salah satu counter HP di Pekanbaru, pada Senin, 18 Oktober pukul 18.00 WIB.

    "Dan yang dituduhkan 1 unit HP Iphone, itu jelas dalam sidang prapid terungkap, bahwa itu dibeli Pak Bupati di Pekanbaru. Bukan hadiah perusahaan, " ungkapnya.

    Setiap Bupati Andi Putra berangkat ke luat daerah, dirinya menstanbeykan uang senilai Rp30 juta cash. Dan uang senilai Rp17 juta yang diamankan KPK di tangan Andi Putra itu, kata Dodi, itu jelas adalah uang sisa kebun dari uang kebun pribadi Bupati Andi Putra.

    "Itu tidak ada hubungannya dengan peristiwa pidana tanggal 18 Oktober itu. Jadi, sudah clear dalam persidangan kemarin. Baik itu HP, uang yang ada sama Pak Bupati. Uang itu bukanlah suatu tindakan pidana, " jelas Dodi.

    * Optimis Menangkan Prapid

    Dari jalannya sidang Prapid di PN Jakarta Selatan sejak Senin (20/12/2021) kemarin, Kuasa Hukum Bupati Kuansing non aktif Andi Putra menilai, telah sesuai harapannya dan Prapid Andi Putra ini diterima oleh Hakim.

    Apalagi dalam sidang Prapid ini, pihak Andi Putra menghadirkan Saksi Ahli Pidana Dr Muzakkir, dan saksi ahli Tata Usaha Negara Margarito Kamis serta yang lainnya.

    Dan berdasarkan keterangan ahli tersebut, Dodi menyampaikan, bahwa kualitas alat bukti memang harus diuji dalam prapid ini. Dalam bukti-bukti yang dilakukan KPK, pihaknya menilai, bahwa sesuai kualitas, tidak ada yang bisa menjelaskan  bahwa Bupati Kuansing melakukan tindak pidana pada tanggal 18 Oktober tersebut.

    "Sejauh ini, masih sesuai harapan kami. Kita sebagai kuasa hukum berkeyakinan, prapid ini diterima. Keyakinan kami telah kami ukur dari proses pembuktian di persidangan. Maka, dari bukti yang ada terungkap dalam sidang, kami optimis memenangkan perkara ini, " tegas Dodi. (Replizar/Rls)***

    REPLIZAR

    REPLIZAR

    Artikel Sebelumnya

    BUMDES Olang Putieh Tersangkut Izin Usaha,...

    Artikel Berikutnya

    Kantor Desa Dibangun Pemda, Malu Kalau Masih...

    Berita terkait