Sungguh tragis memang, perbuatan yang dilakukan oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Dimana Tiga orang mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019, belum sama sekali melakukan pengembalian selisih dari pembayaran tunjangan perumahan, anggota DPRD tahun anggaran 2019 berdasarkan hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.
" Ketiga orang tersebut adalah mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019, berinisial AM (meninggal dunia) AS, dan MT, " ungkap Kejari Kuansing Hadiman SH MH kepada wartawan Kuansing, Senin (3/1/22).
Berdasarkan temuan BPK RI selisih pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp. 971.550.000, -, baru di bayar oleh anggota DPRD Sebesar Rp. 906.410.000, - dari anggota DPRD. " Padahal hampir semua Anggota DPRD Kuansing, baik masih menjabat maupun tidak menjabat telah mengembalikan uang kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kuansing, "katanya.
Namun, Masih ada tiga orang anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019, yang belum mengembalikan satu persen pun kelebihan pembayaran tunjangan perumahan tersebut, yaitu AS sebesar Rp. 22.950.000, -, MT Rp. 22.950.000, -, AM sebesar Rp. 22.950.000, -.
"Dan satu lagi Anggota DPRD Kuansing masih aktif yaitu Saudara Sutoyo, telah menyetor sebesar Rp.11.000.000, - artinya masih ada kelebihan sebesar Rp. 19.600.000-, dari total Rp 30.600.000, - yang beliau terima, " ungkap Hadiman yang merupakan Kajari Terbaik Harapan II Nasional dan Terbaik Ke-1 se-Riau ini.
Lebih lanjut Hadiman mengatakan, bahwa ketiga orang ini akan kami panggil pada tanggal 5 Januari 2022 ini, untuk dimintai keterangan terkait dengan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan ini. " Kita akan panggil ketiga orang ini, direncanakan Rabu (5/1/22) besok, " tuturnya. (Replizar)***
Baca juga:
Dua Kado Istimewa Kejari Kuansing Tahun 2021
|